INTAIKASUS.COM - Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menciduk tiga orang pelaku yang hendak bertransaksi bisnis sabu dilokasi Gang Jamil Desa Halaban, Kec. Besitang Kab. Langkat, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 03.00 wib.
Informasi dihimpun, Personil Satres Narkoba Polres Langkat yang mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 pria yang disebutkan ciri- cirinya sedang membawa narkotika jenis sabu sabu di Gang Jamil, Desa Halaban, Kec. Besitang.
Kemudian team 1 Opsnal Satres Narkoba yang di pimpin oleh Kanit 1 Opsnal Iptu Rudy Syahputra, SH MH langsung menuju TKP. Setibanya di TKP team langsung melakukan pengintaian, tak lama kemudian sekira pukul 03.00 wib Team 1 Opsnal melihat 2 orang laki2 yang diinfokan sedang berdiri dipinggir Jln. Gang Jamil, Desa Halaban.
Dan langsung tim mengamankan kedua pria tersebut yang mengaku bernama ILHAM dan ISMAIL, dan pada saat kedua laki-laki tersebut diamankan salah satu dari laki-laki tersebut membuang bungkusan plastik kecil.
Setelah ketahuan team mengambil plastik tersebut yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu - sabu. Dan laki-laki itu mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang di beli dari JULIAN yang di suruh oleh M ALFAJAR yang menunggu di Hotel Besitang.
Kemudian Team 1 Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama M ALFAJAR di halaman Hotel Besitang.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin Sik MH melalui Kasat Narkoba mengatakan, " ketiga pelaku ini sudah ditahan di Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna proses pengembangan yang berlanjut serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
" Adapun identitas ketiga pelaku yakni :
1. ILHAM FATHI BANGSYAH (22), warga Dusun Sedar Desa Sriwijaya, Kec. Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh.
2. ISMAILRAMADANI, (22) warga Jln. Flamboyan Raya No. 3 a Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota, Medan Prov. Sumut.
3. M ALFAJAR, (19), warga Dusun Tengah Desa Kesehatan, Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh.
1. ILHAM FATHI BANGSYAH (22), warga Dusun Sedar Desa Sriwijaya, Kec. Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh.
2. ISMAILRAMADANI, (22) warga Jln. Flamboyan Raya No. 3 a Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota, Medan Prov. Sumut.
3. M ALFAJAR, (19), warga Dusun Tengah Desa Kesehatan, Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh.
" Serta Barang Bukti yang disita : 1 bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram," tutup Kasat Narkoba menjelaskan (Red)