Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Kutalimbaru) - Sri Juliani alias Juli (28) warga Jalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning Kec. Medan Johor Kota Medan diringkus Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Wanita yang tinggal diseputaran Rel Kereta Api ini, diamankan petugas dari Jalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning Kec Medan Johor Medan, Sabtu, (15/9/2018) Sekira Pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya Informasi dari Masyarakat, bahwa adanya peredaran Narkotika Jenis Shabu Di Jalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning Kec.Medan Johor Kota Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di TKP. Dari hasil penggerebekan diamankan wanita bernama Sri Juliani alias Juli dengan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Saat diintrogasi tersangka mengakui barang haram tersebut dibelinya dari Aron yang diduga sebagai bandarnya. Namun Aron tidak berhasil diamankan karena keburu melarikan diri.

"Saat ini tersangka Sri Juliani beserta barang bukti 1 (satu) paket Plastik Klip Kecil Yang Di duga Berisi Sabu-Sabu seharga Rp.50 ribu sudah diamankan di Komando. Tersangka dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara Aron yang diduga sebagai bandar masuk dalam DPO", tandas AKP Martualesi. (Rina)
Leave A Reply