Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Setelah sebelumnya berhasil mengamankan M. Maulana (22), warga Jalan Banteng Medan, Team Pegasus Polsek Medan Helvetia kembali berhasil meringkus satu tsk lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Dian Pratama Lubis alias Sampean (22) warga Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pelaku ditangkap saat berada disalah satu kamar hotel kelas melati.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni  menjelaskan, kedua tersangka diamankan karena telah melakukan aksi Jambret pada Kamis, 17 Januari 2019 malam, di kawasan Jalan Gatot Subroto. Adapun yang menjadi korban bernama Novi Erida (35), warga Jln. Bunga Asoka Gg. Subur No.5 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Sunggal.

Lanjut dikatakan Kapolsek,  penangkapan terhadap  tersangka Dian Pratama Lubis alias Sampean berkat adanya informasi yang menyebutkan tersangka melintas di Jalan Setia Luhur. Kemudian Tim melakukan pengejaran.

"Setelah diikuti ternyata tersangka Dian masuk ke Hotel Helpicona di Jalan Bunga Pancur Medan Selayang. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Hotel dan langsung dilakukan penggrebekan", ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan,  Tersangka tak berkutik saat polisi meringkusnya, dan kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4898 AGZ, 1 (satu) buah HP Samsung, 2 (Dua) buah celana panjang, 3 (Tiga) buah kaos dan 2 (Dua) Pasang sepatu.

Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari DPO lainnya berinisial DW di tempat-tempat yang merupakan basecamp mereka. Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mako guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya berkali-kali di sejumlah kawasan di Medan, antara lain di Jalan Gatsu depan RS.Advent, Jalan Asia, Jalan Danau Singkarak, Jalan Setia Budi / Tj.Sari, Jalan Gagak Hitam / Ringroad dan Jalan Gatot Subroto.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", pungkas Kompol Trila. (Red)
Leave A Reply