INTAIKASUS.COM, (Besitang) - Dengan taktik undercover buy, Unit Intel Kodim 0203/Langkat kembali sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah teritorialnya, Selasa (22/1/2019).
Dari lokasi penggerebekan di Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang, Kab. Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini, personel Intel berhasil membekuk tujuh terduga pelaku narkoba dengan sejumlah barang bukti.
Menurut keterangan Komandan Kodim (Dandim) 0203/Lkt, Letkol Inf Syamsul Alam, SE melalui Dan Unit Inteldim 0203/Lkt, Lettu Arm Defrinal, Selasa malam menjelaskan, keberhasilan pihaknya dalam menggerebek lokasi peredaran narkoba ini berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan lokasi tempat peredaran narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, maka pada Selasa (22/01/2019) pukul 10.45 Wib, langsung melaporkan ke Pasi Intel dan Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam, SE yang kemudian melakukan Briefing di Aula Kantor Koramil 07/Stabat. Briefing dilakukan untuk merencanakan penggerebekan terhadap warga masyarakat yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya, seluruh personel yang dipimpin Dan Unit Inteldim 0203/Lkt, Lettu Arm Defrinal langsung bergerak menuju sasaran menggunakan tiga mobil pribadi dengan 12 personel dan dibackup dua personel dari BNN Langkat (Bripka IM Siregar dan Bripka Samsul Riadi).
"Kemudian kita lakukan undercover buy untuk transaksi dengan target yang diketahui bernama Julian (29), warga
Gg. Jamil, Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang, Langkat. Hasilnya kita berhasil meringkus Julian, sedangkan anggota yang lain menuju lokasi sasaran lainnya," ungkap Defrinal.
Gg. Jamil, Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang, Langkat. Hasilnya kita berhasil meringkus Julian, sedangkan anggota yang lain menuju lokasi sasaran lainnya," ungkap Defrinal.
Lettu Arm Defrinal menjelaskan, atas pengakuan pelaku yang diringkus sebelumnya, dilakukan penggeledahan ke rumah Yuni Anggraeni (23), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga Jln. Jalinsum Besitang, Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
Saat digeledah tidak didapati barang bukti, namun Yuni diduga berperan sebagai penghubung (kurir) antara Ipul ke Putra (melarikan diri).
"Kita juga melakukan penggeledahan ke rumah Julian dengan disaksikan Ponidi (Kepala Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban). Saat itu didapat tersangka lain, yaitu Ipul dan Dede serta 3 orang lainnya yang diduga sebagai pembeli narkoba," terang Defrinal, seraya menambahkan bahwa para pelaku yang diamankan berikut barang bukti narkoba, langsung diboyong ke Makodim 0203/Lkt guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun para pelaku yang diamankan dalam kasus dugaan narkoba ini antara lain :
1. Juliansyah alias Liyan (29), warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
2. Yuni Anggraeni alias Yuni (23), warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
3. M Saifullah alias Ipul (46), warga Jalan Kota Lintang Bawang, Kab. Aceh Tamiang.
4. Efendi alias Fendot (25), petani kopi, warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
5. Malkanudin Harahap alias Malkhan (38), pegawai Lapas Kuala Simpang, alamat Kuala Aceh Tamiang.
6. Julian Khairul Razak alias Irul (26), pekerjaan sopir truk, warga Jalan Soekarno-Hatta, Lamreng, Banda Aceh.
7. Agustin Sanjaya alias Ikhsan (26), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
2. Yuni Anggraeni alias Yuni (23), warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
3. M Saifullah alias Ipul (46), warga Jalan Kota Lintang Bawang, Kab. Aceh Tamiang.
4. Efendi alias Fendot (25), petani kopi, warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
5. Malkanudin Harahap alias Malkhan (38), pegawai Lapas Kuala Simpang, alamat Kuala Aceh Tamiang.
6. Julian Khairul Razak alias Irul (26), pekerjaan sopir truk, warga Jalan Soekarno-Hatta, Lamreng, Banda Aceh.
7. Agustin Sanjaya alias Ikhsan (26), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
"Barang bukti yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu-sabu dalam 2 plastik bening yang setelah ditimbang seberat 10,2 gram, satu Innova hitam BK 1029 PE, uang tunai Rp 6.080.000, 8 buah hp berbagai merek, 1 buah bong (alat isap sabu), 1 buah ATM dan buku tabungan BCA, 1 buah STNK mobil Taft Rocky BK 37 LB atas nama Yance, dan STNK SPM BK 6326 US atas nama Amsir Yance," urai Defrinal.
Sedangkan saat penangkapan, kata Defrinal, ada tersangka lain yakni Putra (29), warga Dusun 15 Kita Bersama Ds. Halaban Kec. Besitang melarikan diri dimana pria ini berperan sebagai perantara Narkoba dari Yuni kepada Julian.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan didata para tersangka akan kita serahkan kepihak berwajib BNN," pungkasnya. (Sintel_dim 0203/Lkt)
