Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang dari dua pelaku pencurian di Gudang PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk Sunggal berhasil ditangkap Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Tersangka Ricky Ramadhan alias Benget (32) dibekuk polisi dari kediamannya di Dusun II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 04.00 Wib.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 2 tas sandang warna hitam dan coklat, 1 dompet warna coklat, 1 plat nomor polisi BK 2216 XB, sebilah pisau, 1 kunci pas, 1 unit handphone, dan 28 besi ulir.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting kepada wartawan, Selasa (26/3/2019)  mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan laporan polisi pihak PT Wika Beton Tbk atas nama Kustito (41) selaku petugas keamanan gudang atau Sekuriti.

"Dalam laporannya, pelapor mengaku peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/2/2019) sekitar 18.00 WIB, di Gudang PT Wika Beton Tbk, Jalan Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal," terang Iptu Syarif Ginting.

Lebih lanjut dijelaskan Syarif, pada saat itu pelapor sedang melakukan patroli di sekitar gudang tempatnya bekerja. Saat berpatroli, pelapor melihat tersangka dan temannya (buron) sedang memotong besi dari beton milik PT Wika Beton Tbk.

Melihat kejadian itu, pelapor langsung mendekati tersangka dan temannya. Begitu melihat petugas datang, tersangka dan temannya langsung melarikan diri.

Pelapor yang tak berhasil menangkap tersangka lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Selanjutnya Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal yang menangani laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka Benget mengakui telah melakukan pencurian di Gudang PT Wika Beton sebanyak 2 kali.

"Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat  dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rn)
Leave A Reply