Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Binjai) -  Polda Sumut menggrebek lokasi tambang Galian C Illegal yang berlokasi di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. 

Dalam penggrebekan ini, polisi menyita sejumlah alat berat dan mengamankan para pekerja.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, setidaknya empat unit excavator, alat berat yang beroperasi di sana dan sejumlah pekerja diamankan ke Polda Sumut. 

"Kita amankan kemarin, Rabu (26/6) lalu. Pekerja dan alat berat, escavator sebanyak empat unit dan 11 pekerja dari lokasi pertambangan tanah timbun tersebut," ungkap Herzoni, Kamis (27/6).

Herzoni menyebutkan, lokasi tambang tersebut melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saat ini kasusnya masih kita lidik dengan memeriksa sejumlah pekerja yang diamankan kemarin," ungkapnya. 

Ia menceritakan, saat dilakukan penggerebekan sedang berlangsung penggorekan tanah dimana ada 4 unit alat sedang berat, escavator.  

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pekerja yang ada di lokasi mengatakan mereka bekerja atas perintah dari ST, salahsatu ketua Ormas di Kota Binjai. "Saat itu kita cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu namun mereka tak bisa menunjukkan," sebutnya. 

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, kabarnya kegiatan tambang tersebut sudah berjalan kuranglebih selama 2 tahun. Dalih para pekerja di lokasi penambangan tersebut untuk membuat kolam. 
Sementara tanah yang ditambamg diperjualbelikan kepada orang seharga Rp100.000,-/Dump Truck (DT).  
"Untuk tersangkanya masih kita lidik, ya," tandasnya. (Ik)
Leave A Reply