INTAIKASUS.COM, (Padang) - Perlu kita ketahui bersama, bahwa Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang telah disahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK/.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah, merupakan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan keuangan negara. Langkah ini mendukung dalam modernisasi pelaksanaan anggaran. Yakni pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit.
Maka dari itu, sebanyak 120 prajurit yang terdiri dari perwakilan Bamin jajaran, staf primkop dan perwakilan PNS satuan jajaran Korem 032/Wbr pada Jumat 28 Juni 2019 mendapat sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan evaluasi pelaksanaan daya serap anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Korem 032/Wbr TA.2019 yang disampaikan ibu Yona selaku kepala KPPN Kota Padang.
Sosialisasi yang digelar di gedung Aula Sapta Marga Korem 032/Wbr tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi Perencanaan (Kasiren), Kolonel Inf A. Chrishardjoko yang dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala KPPN kota Padang yang berkenan meluangkan waktu untuk memberikan penjelasan dan pengetahuan kepada pejabat keuangan jajaran Korem 032/Wbr pada kesempatan yang baik ini.
"Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar dapat menjadi bekal para pengelola keuangan pada satuan kerja dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan dana yang dikelola menjadi lebih baik. Silakan bertanya sampai benar-benar mengerti dan paham tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) agar memudahkan dalam pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya," tegasnya.
Pada kesempatan ini disampaikan oleh Kepala KPPN Kota Padang, Ibu Yona bahwa "Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ini tujuannya adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi kecurangan dalam bertransaksi secara non tunai serta mengurangi biaya pendanaan atau uang tunai yang menganggur dari penggunaan uang persediaan (UP). Lebih lanjut disampaikan bahwa Kartu kredit pemerintah yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2019, merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki, menyempurnakan dan menyederhanakan pelaksanaan pengelolaan anggaran," jelasnya.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi Perencanaan (Kasiren), Kolonel Inf A. Chrishardjoko serta para Pasilog dan Pasiops jajaran Korem 032/Wbr. Selain itu hadir pula kepala KPPN kota padang Ibu Yona, Kepala Cabang BRI Kota padang Bapak Ruli serta narasumber dari KPPN dan BRI. (Penrem032)
