Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (TANAH PINEM) – Bertempat di Jambur Desa Pasir Mbelang Kecamatan Tanah Pinem, Babinsa Desa Pasir Mbelang Koramil 05/Tanah Pinem Koptu Warfadli menghadiri acara pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Pasir Mblang, Kecamatan Tanah Pinem untuk Masa Jabatan Keanggotaan 2019 – 2025.

Hadir dalam acara tersebut,  Kepala Desa Pasir Mblang  ibu Ernita Br Ginting, Danramil 05/Tanah Pinem yang diwakili oleh Babinsa Tanah Pinem Koptu Warfadli, Babinkabtimas Tanah Pinem Brigadir S Tarigan, kades Desa Pasir Mbelang dan para calon serta warga pasir Mblang.

Kepala Desa menuturkan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus berpengang kepada undang undang yang berlaku dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa pasir mblang dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Kepala Desa Pasir Mblang menghimbau kepada anggota BPD yang mengikuti agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Penrem023)
Leave A Reply