Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Dicky Ansari Harefa (19) warga Jln. Binjai Km 18 Kel. Binjai Timur Kota Binjai, harus diringkus polisi. Pasalnya, pelaku diringkus karena Kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Binjai Km. 16 Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, Jumat (23/8/2019) pukul 17.15 wib.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Selasa (27/8/2019) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Binjai Km. 16, ada seorang pemuda yang sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, aelanjutnya Team Pegasus Polsek Sunggal meluncur ke TKP. Saat di TKP benar saja Team melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Dan ketika digeledah dari kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu", ujar Syarif.

Syarif menambahkan, dari hasil introgasi terhadap tersangka, dia mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibelinya dari seseorang bernama Bibik (DPO) seharga Rp.70 ribu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada tersangka dijerat melanggar pasal 114 subs 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", pungkas Iptu Syarif Ginting. (Rn)

Leave A Reply