Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satu dari 8 pengedar narkoba jaringan internasional tewas ditembak petugas Ditres Narkoba Polda Sumut dalam suatu penyergapan dari 4 lokasi berbeda.
Selain mengamankan para tersangkanya polisi juga menyita barang bukti sebanyak 73 Kg Narkotika jenis sabu-sabu dan 70 Kg Ganja serta 5.025,05 butir pil ekstasi.
Berdasarkan informasi, ke delapan pelaku tersebut masing-masing berinisial I alias IR dan ME dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 70 Kg. Kemudian tersangka berinisial AAS, dengan barang bukti berupa plastik merk Guan Yi Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 Kg, tersangka berinisial M alias N (Meninggal dunia), FHP alias F dan AC alias D turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat netto 1 Kg, dan 5 bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk Minion sebanyak 5.025,05 butir.
Selanjutnya, tersangka berinisial I dan A dengan barang bukti 70 bungkus plastik merk Daguan Yin berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 70 Kg. 
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari 8 orang tersangka satu diantaranya meninggal dunia tersebut diamankan dari tempat yang berbeda dan dari 4 kali penangkapan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumut, "katanya, Rabu (28/8/2019).
Mantan Wakapolda Sumut ini juga mengatakan, ke semua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
" Dengan mengamankan 73 Kg sabu ini telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 730 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pengguna," terangnya sembari menambahkan untuk pil ekstasi Polda Sumut menyelamatkan 5.026 orang dengan asumsi satu pil digunakan untuk satu orang.
Sedangkan untuk ganja, kata Agus, menyelamatkan 70 ribu orang dengan asumsi satu gram ganja untuk satu orang pengguna. "Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 805.026 orang,"ujar Agus mengakhiri. (Red)
Leave A Reply