Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan yang berada di Gedung Grha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No 1 Belawan II, Medan didatangi tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (11/08/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tesebut datang melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

Menurut informasi diperoleh media menyebutkan, penggeledahan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry itu bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak Rp135.811.032.026.(Seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).

Terkait dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utra Dr Harli Siregar SH MHum melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M Husairi SH MH membenarkan kegiatan tersebut.

Diperoleh penjelasan, bahwa penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain.

Dari penyidikan tersebut didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Ditambahkan Husairi, upaya penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT Pelindo Belawan melainkan pada hari ini juga dilakukan kegiatan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT Dok dan Perkapalan Surabaya, diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file sofcopy terkait pengadaan 2 unit Kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud, ujarnya, Senin (11/8/2025).

Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut, pada proses penyidikan ini sendiri telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik dari pihak PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.

Selain itu hasil penyidikan dari Pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/Jasa dan telah berkoordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 (dua) unit Kapal Tunda serta terkait kerugian keuangan.

Berdasarkan temuan tyersebut, saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan korupsi tersebut. (Red)

Leave A Reply