Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Karo, IK - Respon cepat petugas kepolisian Polres Karo kembali ditunjukkan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Berawal dari aduan warga melalui Call Center 110 yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, personel Polsek Simpang Empat langsung bergerak dan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa(18/4), sekitar pukul 20.45 WIB. Laporan warga menyebutkan adanya sekelompok orang yang kerap berkumpul di salah satu rumah dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.


Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean, SH, langsung memimpin personel menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Udara Ujung Nomor B 9 Huntap Ture-ture (Desa Berastepu).


Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.


Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.


Guna menjamin transparansi dalam proses penindakan, Kapolsek juga menghadirkan pihak pemerintah desa setempat untuk menyaksikan langsung kegiatan penggeledahan dan pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.


Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Simpang Empat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika.


“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.


Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan tempat tinggal. (Rel)

Leave A Reply