Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, intaikasus.com - Personel Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial CNL (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku diamankan pada Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB disebuah Warung Makan Lamongan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Korban dalam perkara tersebut adalah bernama Nuri Ulina Putri (33), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dalam laporannya, korban kehilangan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BK 5033 AGW beserta sebuah Dompet berisi KTP dan Kartu ATM. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 17 juta.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian korban berjanji bertemu dengan mantan pacarnya disekitar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Karena pertemuan tertunda, korban diarahkan untuk menunggu disebuah warung makan dan memarkirkan sepeda motornya didekat gerbang. Setelah selesai makan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Polsek Medan Kota menemukan terduga pelaku berada didalam sebuah kamar,” ujar Iptu. Poltak M. Tambunan kepada wartawan, pada Kamis (09/07/2026).

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap seng, namun berhasil diamankan,” katanya.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023. (Red)

Leave A Reply