Medan, INTAIKASUS.COM - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus oleh unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, dari ketiga tersangka yaitu, inisial ST (22), warga penduduk Jalan Bunga Raya Gang Graha, Asam Kumbang, Medan Selayang, inisial SD (23), warga penduduk Jalan Seroja, Medan Sunggal dan RP (19) warga Penduduk Jalan Pasar I Tanjung Sari, Medan Selayang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Medan Sunggal, Senin (28/9/2015) menyebutkan," bahwa penangkapan ketiganya berawal dari laporan pengaduan Mahaga TS Meliala, yang merupakan korban curanmor. Sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan Warnet JR, Jalan Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang, raib dibawa kabur pelaku, Sabtu (26/9) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Pasalnya, kunci sepeda motor korban lengket di kendaraannya. Merasa dirugikan, korban pun membuat pengaduan di Polsek Medan Sunggal.
Ada pun keberhasilan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, lalu pihak Polsek Medan Sunggal melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendalami dan meminta keterangan korban, tiga pelaku pun akhirnya diringkus di tempat yang berbeda.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Harry Azhari melalui Kanit Reskrimnya Iptu Nur Istiono, dan Panit Ipda S Sebayang mengatakan," sepeda motor milik korban telah dijual pelaku seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah. Sejauh ini, penadahnya masih dalam pengejaran," jelas Harry.
Dari pengakuan ketiga pelaku baru sekali ini mencuri, tetapi kita tidak percaya begitu saja. Karena itu, kita sedang mendalaminya dan mengejar penadahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Nur. (Rina)