Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Kepolisian Resor Kota Medan mengungkap jaringan penjualan bayi, dimana Suami Isteri tega menjual anak kandungnya sendiri pada hari Senin (29/9/2015) pukul 00:30 WIB, dengan mengamankan 4 pelaku dijalan AH Nasution Kel. Mansyur Medan Johor tepat Rumah Sakit Mitra Sejati. 


Hal ini dikatakan Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, SIK.SH.MH, Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK, Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, SH dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Muslim Lubis.


Wakapolresta mengungkapkan," Empat pelaku diamankan diantaranya Magdalena Sitepu profesi Bidan, Zulkarnain Ginting Suami Bidan, Jenda Sembiring bapak Bayi dan Tiara Sembiring Ibu dari bayi yang dijual," tutur Wakapolresta.


Kejadian ini berawal, Petugas Polsek Deli Tua mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penjualan bayi di wilayah hukumnya, berdasarkan itu maka petugas polsek Deli Tua melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy," jelas Hondawan.


Selang tak berapa lama, petugas yang melakukan penyamaran menjumpai penjual bayi atas nama Magdalena br Sitepu dan oleh penjual diwajibkan bayar Dana Depan (DP) sebesar Rp 2 juta, untuk bayi pria dihargai Rp 15 juta dan untuk bayi perempuan dihargai Rp 20 juta. Ucap Hondawan.


Lalu kemudian pada hari Selasa (29/9/2015), pelaku menghubungi petugas yang menyamar melalui handphone dengan mengatakan bahwa bayi yang akan dijual sudah siap serta berjenis kelamin laki-laki.


" Petugas bertemu dengan penjual bayi di RS Mitra Sejati dijalan AH Nasution Kel. Pangkalan Mansyur Medan Johor sekira pukul 03:30 WIB, pelaku menyerahkan bayi laki-laki ke petugas yang melakukan under cover dengan disaksikan suami pelaku yang bernama Zulkarnain Ginting dan kedua orang tua laki-laki yang bernama Jenda Sembiring dan Tiara Sembiring, seketika itu juga para pelaku ditangkap oleh pihak Polresta Medan.


Sebagai barang bukti turut diamankan kwintansi penerimaan uang, kwintansi pembayaran ke RS Mitra Sejati, Surat Mengadopsi, 1 buah alat suntik dan 2 buah handphone merk Nokia. Pasal yang dio persangkakan, pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pelaku dapat diancam 15 tahun penjara. (Red)

Leave A Reply