INTAIKASUS.COM - Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, K Sinaga, tiga kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang merusak kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP Sumut), sempat diserang kader PP sebelum melakukan pengrusakan.
Hal tersebut diungkap K Sinaga Rabu (4/5/2016) dalam dakwaan yang dibacakannya dalam persidangan dengan menyebutkan, "Sebelum pengrusakan terjadi, para terdakwa bersama 100-an kader IPK hendak menghadiri acara pelantikan. Ketika melintas di depan kantor PP, ketiga terdakwa dilempari batu".
Kemudian setelah dilempari batu, ketiga terdakwa masing-masing Topan (40), warga Jln. Perwira I, Gang Sepakat, Lilik (41) warga Jln. Sampali Pasar VI Percut Seituan dan Fajar Repelita Ginting Suka (40), warga Jln. Bengkel Lama, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur meneriakkan yel-yel IPK. Sejurus kemudian, ketiga terdakwa turun dari atas sepeda motor dan langsung melempari kantor MPW PP Sumut.
"Pada saat itu, ketiga terdakwa mengambil batu yang berserakan dan kemudian melempari pintu kaca depan kantor MPW PP Sumut. Akibat pelemparan itu, kantor MPW PP Sumut rusak berantakan," ungkap Sinaga.
Setelah pelemparan tersebut, ketiga terdakwa bersama teman-temannya tetap berusaha melakukan perlawanan. Apalagi, mereka sempat diteriaki oleh kader PP.
Saat pembacaan surat dakwaan, sejumlah kader IPK terlihat berkumpul di ruang sidang. Mereka memberikan semangat kepada ketiga teman-temannya yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Mls)