Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                 Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Dua pelaku spesialis pembobol rumah diamankan Unit Reskrim Polres Asahan. Kedua pelaku tersebut adalah M Haris Fadillah dan Romi Hambali. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 600 uang riyal, 3 ribu uang ringgit, satu cincin emas seberat 11,5 gram yang ditotal mencapai 100 juta rupiah.

Wakapolres Asahan, Kompol Dorma dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Anderson Sirongo-ringo mengatakan, "penangkapan pelaku berawal dari laporan korban H Asral Tanjung, warga Jalan Mahoni Kisaran, Kabupaten Asahan, sesuai dengan nomor laporan LP/01/2016/SU/Res Ash, tanggal 4 Januari 2016.

"Dimana, kedua pelaku masuk dan mencuri harta benda korban pada tanggal 3 Januari 2016. Dari laporan korba petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," paparnya, Rabu (4/5/2016).
"Adapun modus yang dilakukan pelaku datang ke rumah korban dengan menumpangi becak bermotor. Sesampainya di rumah korban, kedua pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar yang berada di belakang rumah.

"Selanjutnya pelaku merusak jendela belakang rumah menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya. Usai merusak kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil harta benda milik korban," ungkapnya.

Para pelaku tersebut mengaku  telah empat kali melakukan aksinya, yaitu di Jalan Mahoni, Prudential, Jalan Kartini dan Jalan Sidodadi. Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya. (Net)
Leave A Reply