Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin Mohamad Said sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Said diperiksa selama delapan jam oleh penyidik lembaga antirasuah dan membantah menerima fee terkait poyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Enggak ada itu, tidak ada," ungkap Said di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2016).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Said akan dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik, termasuk soal program aspirasi anggota dewan. Dia yang juga Ketua Kelompok Fraksi diduga tahu banyak soal kasus yang telah menjerat sejumlah koleganya di Komisi V DPR itu. Dilansir dari laman okezone.com

"Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya 'permainan' dalam proyek jalan tersebut," ujarnya.

Ada pun program aspirasi di Komisi V itu, yakni proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Usulan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, lantaran sejumlah anggota Komisi V diduga menerima suap dari para pengusaha yang berharap bisa mengerjakan proyek tersebut.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Sementara Damayanti, Dessy dan Julia baru akan disidangkan setelah berkas lengkap.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (Net)
Leave A Reply