Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kamis  (19/1/2017) sekira pukul 10.00 wib, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang  bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut.Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 21.322,88 gram sabu, 194,606 gram ganja, 1.334 butir pil ekstasi, 182 butir pil happy five.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Oktober 2016 s/d Januari 2017, dari jumlah 33 kasus dengan 62 orang tersangka terdiri dari 57 laki-laki dan 5 orang perempuan. Keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.

Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya. Untuk barang bukti berupa sabu  dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Wadir Diresnarkoba Polda Sumut,  AKBP Runtuahu, SH, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Sementara itu Pasal yang dilanggar oleh para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (Rel)

Leave A Reply