Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Dua pelaku ini melakukan pencurian  perabotan rumah warga diseputaran Jalan Jamin Ginting, keduanya diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (18/1).

Adapun kedua pelaku bernama DS (41), warga Jln. Kopi Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan IS alias Iwan (37), warga Jln. Jamin Ginting No. 160 A, Kecamatan Medan Tuntungan, kini keduanya meringkuk diterali besi Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, pada wartawan  menyebutkan, sebelumnya  korban Dawmili Sani SE (30), Warga Komplek Veteran Percut Seitua Selasa 16 Januari 2017 lalu, membuat pengaduan ke Mako, terkait kasus pencurian.

Dimana para pelaku mengambil barang-barang perabotan ditempat usahanya berupa 4 buah kursi jepara, 1 buah meja jepara, 1 unit betor, dan 1 flasdisk berisi rekaman CCTV, hingga personil kita turun kelokasi kejadian dengan melakukan penyelidikan.

Personil kita melakukan pemeriksan dilokasi tersebut dan memeriksa CCTV, pasalnya aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas CCTV (Circuit Close Television).
"Keduanya beraksi mengendarai beca motor, dan mengambil perabotan rumah di samping Toko Roti Mawar, berupa empat buah kursi jepara," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Kamis (19/1/2017) siang.

Usai menggasak perabotan itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menyimpan barang curian di kawasan simalingkar. "Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, setelah diidentifikasi keduanya lalu dijemput petugas dikediamannya," ujar Wira.

Dari petunjuk rekaman CCTV tersebut, akhirnya kedua pelaku berhasil kita bekuk dan mengamankan barang bukti 4 buah kursi jepara, 1 buah meja jepara, 1 unit betor, dan 1 flasdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Dn. Barus)
Leave A Reply