Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kejahatan Seksual bergerombol (geng rape) yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum Polisi masing-masing Bripka DWS (35) dan Bripda AFW (23) anggota Buru Narkoba Polres Nias ARWH (32) Wiraswasta terhafap seorang perempuan siswi SMk berusia 16 tahun adalah perbuatan tdk terpuji dan menjijikkan apalagi dilakukan oleh orang yang berprofesi sebagai penegak hukum yang seyogianya sebagai garda terdepan melindungan anak selain orangtua atau lingkungan rumah.

Mengingat Kejahatan Seksual merupakan kejahatan luar biasa apalagi dilakukan secara bergerombol dan dilakukan pula oleh oknum aparatur  penegak hukum, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dan pelaksana fungsi dan tugas keorganisasian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang bergerak dibidang advokasi dan perlindungan Anak Indonesia mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih (take over) penanganannya dari Polres Nias ke Poldasu dan menjerat tiga orang pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Nias dengan ketentuan pasal 81 dan padal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke II Undang-undang No. 23 Tahun 2002  junto ketentuan pasal 358 dan pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Bukan saja untuk dipecat atau dikeluarkan dari kedinasannya sebagai anggota Polri, namun juga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara.

Untuk diketahui, jika hasil visum Forensik tidak menemukan kejahatan seksual dalam bentuk penetrasi, dan perkosaan,   perbuatan pelaku dengan cara mencium, meraba-raba, mencolek, memasukkan jari ke vagina dan dengan menggesek dengan atau tidak dengan  alat kelamin dengan bujuk rayu, tipu muslihat melakukan kekerasan seksual dalam bentuk tersebut diatas, perbuatan ini sudah memenuhi unsur pidana kejahatan seksual, apalagi  dilakukan secara paksa dengan menggunakan cara memeras, polisi jangan ragu, bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada media,  Kamis (04/05/17) dari Jakarta.

Arist Merdeka, pria berjenggot sahabat anak Indonesia ini menambahkan, Komnas Anak sebutan lain dari Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apreasiasi kepada bapak Kapolres Nias yang dengan secara sukarela menyerahkan penanganan kasus kejahatan seksual bergerombol yang melibatkan dua anggotanya kepada Poldasu.

Untuk mengawal proses penegakan hukum ini, Arist meminta Pokja Perlindungan Anak Nias dan Quick Investigator Tim Komnas Anak di Nias untuk terus memberikan dampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarga korban, dan  meminta segera LPA Sumut dan LPA Korla Medan untuk mengawal kasus pemeriksaan dua oknum Polisi di Poldasu.

Demi keadilan bagi korban, Arist Merdeka Sirait putra Siantar sangat percaya bahwa Poldasu akan menindak tegas  pelaku sesuai dengan  kewenangannya dan memastikan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana, ayo kita tunggu dan percayakan gebrakan  Direskrimum Poldasu,  Imbuh Arist. (Rel)

Leave A Reply