INTAIKASUS.COM - Personel Reskrim Polsek Deli Tua meringkus seorang supir pribadi, di kawasan Tanjungmorawa, Deliserdang, Selasa (9/5/2017) malam. Petugas menciduk Frengky Pratama (33), warga Jalan Swadaya Gang Amanah, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, karena telah menggelapkan sepeda motor Honda Supra Fit BK 6972 CT, milik Abun yang tak lain adalah majikannya sendiri.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan menjelaskan,"aksi kejahatan itu dilakukan Frengky Pratama, pada Selasa (2/5/2017), sekira pukul 08.00 WIB, dari rumah korban Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban, dan meminjam sepeda motor korban. Alasan pelaku, sepeda motor yang dipinjam itu untuk transpotnya pulang pergi kerja.
Namun, setelah korban meminjamkan sepeda motornya, pelaku tidak lagi masuk kerja. Sepeda motor milik korban pun juga tidak dikembalikan oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Delitua atas kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
" kita langsung memproses laporan korban, dengan memeriksa semua saksi. Sepekan kemudian, tepatnya Selasa (9/5/2017) sekira pukul 20.30 WIB, pelaku ditangkap di kawasan Tanjungmorawa, Deliserdang. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Mapolsek Deli Tua guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wira.
Sambung Wira, saat petugas mengintrogasi pelaku, dia mengakui bahwa sepeda motor korban, telah digadaikannya kepada seorang wanita bernama Linda dengan harga Rp 2 juta," bebernya. (Red)