Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




Medan, IK - Polda Sumut dan jajaran memburu 7 anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama terhadap dua korban di tempat terpisah dan waktu berbeda.


“Kita memburu 7 pelaku lagi anggota geng motor yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (12/8/22) petang.

Tatan mengimbau kepada ketujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui termasuk ketua geng motor.

Kita sudah mengetahui identitas para tersangka dan dihimbau segera menyerahkan diri. Kita akan tindak tegas geng motor yang tidak mau menyerahkan diri karena meresahkan,” tegas Tatan.

Lebih lanjut dijelaskan Tatan, tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok geng motor, masing-masing 5 anggota geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB lalu.

Kemudian, 2 anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB lalu.

Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.

Tatan menyebut, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polrestabes Medan Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.
Sedangkan di Jalan Antariksa, Medan Baru, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur).
Sedangkan korbannya M dan TA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang gergaji, batu dan 2 unit sepeda motor.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)

Leave A Reply