Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Adiankoting) - Badan Pertanahan Nasional merupakan badan yang  dipercaya dalam mengukur tanah milik negara atupun tidak milik negara, sehingga tanah yang dimiliki mempunyai dasar hukum  saat sekarang maupun saat hari esok, Senin (01/02/2021).

Personil Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara secara dengan tulus dan iklas hadir di Koramil 23/ ADK untuk mengukur luas tanah pertapakan Koramil dan luas tanah Rumah Dinas Koramil 23/ ADK, sehingga tanah milik angkatan Darat Kodim 0210/ TU tersebut memiliki alas tanah yang keperluannya cukup banyak di kemudian hari, selama ini surat alas tanah kantor Koramil 23/ADK belum di terbitkan namun yang ada hanya surat hibah dari marga Hutabarat sehingga secara hukum belum memiliki administrasi yang kuat yang dapat merugikan TNI AD secara husus Koramil 23/ADK.

Selain personil Badan Pertanahan Nasional hadir juga dari personil Staf Logistik Kodim 0210/TU, untuk menyaksikan pengukuran tanah milik pertapakan Koramil 23/ Adk. 

Surat alas tanah cukup di perlukan baik tanah yang di beli secara permanen atau yang dibeli secara hibah yang bertujuan untuk memperkuat bahwa tanah yang di pergunakan Koramil 23/ ADK sudah mempunyai alas secara resmi, yang di akui oleh negara dan diakui oleh masyarakat yang berbatasan dengan tanah masyarakat.

Danramil 23/ADK Serma Oldam Simanjuntak  berterimakasi kepada Badan Pertanahan Nasional, Kab.  Taput yang secara tulus dan iklas dalam kegiatan tersebut, sehingga mempercepat proses penerbitan surat tanah Koramil 23/Adk secara hukum dapat di pergunakan oleh TNI AD hususnya Koramil 23/ ADK, mudah - mudahan dengan adanya surat tanah Koramil 23/ ADK dapat di pergunakan seperlunya,"  ujarnya. (Pendim0210)
Leave A Reply