Penjambret jalanan ini langsung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area, tersangkanya Sunardi (40) warga jalan tangguk bongkar X MandalaI Medan denai dan Januari Lbs (29) warga jalan tangguk Bongkar X Medan Denai.
Kejadian tersebut pada saat korban Jalan Kaki, tiba-tiba pelaku yang mengenderai Sepeda Motor merampas Tas korban," jelas Sehat Tarigan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area kepada hariandeteksi.com.
"Pelaku berhasil merampas Tas korban bernama Santi Ulfa (34) warga Jalan Jermal XI Medan Denai, dari tangannya, dan langsung korban berteriak yang kebetulan pada saat itu melintas petugas berpakaian preman kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkap dan dibantu oleh Masyarakat," terangnya.
Barang bukti yang diamankan petugas, 1 Tas Milik korban berisikan Uang Tunai, Handphone, KTP, Dompet, Kerugian Rp. 7 Jt, dan mengamankan 1 Unit Sepeda motor Milik tersangka, Jenis Vario Warna Hitam BK 3712 AAZ," ujar Sehat Tarigan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area. (Kzega)