Medan,HarianDeteksi.com - Satu unit papan reklame berukuran lebih kurang 4 x 6 meter di Jalan Sei Serayu , Medan persisnya depan Toko Golden Timba Furniture dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Jumat (21/8/2015).
Selain tidak memiliki izin, konstruksi papan reklame dinilai kurang kuat sehingga dikhawatirkan roboh sehingga membahayakan bagi pengendara kenderaan bermotor yang melintas.
Proses pembongkaran berjalan singkat, sebab petugas Dinas TRTB menggunakan mesin las untuk membongkar tiang reklame yang didirikan di pinggir jalan tersebut. Meski terbilang singkat namun arus lalu lintas di seputaran Jalan Sei Serayu sempat terganggu, sebab para pengemudi umumnya memperlambat laju kenderaan karena khawatir material papan reklame mengenai kenderaan mereka.
Lantaran sudah terlatih memotong papan reklame, petugas Dinas TRTB pun melakukan 'eksekusi'. Tak sampai satu jam, papan reklame berbentuk bendera itu pun bersahil dirubuhkan. Setelah itu material papan reklame diletakkan di halaman Toko Golden Timba Furniture. Setelah itu petugas membuat berita acara penyerahan material papan kepada pemilik toko untuk selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya.
Menurut Kasi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan, Darwin didampingi Kasi Pengurusan Tanasri dan Indra Gama selaku Kasi Pengaduan, sebelum dilakukan pembongkaran, mereka telah menyurati pemilik papan reklame terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut. "Surat peringatan kita tidak ditanggapi. Jadi kita datang pagi ini melakukan pembongkaran," kata Darwin.
Dijelaskan Darwin, pelanggaran yang dilakukan karena papan reklame yang berisi iklan spring bed ini didirikan tanpa izin.
"Sudah itu konstruksinya tidak kuat. Berdasarkan pengakuan warga yang kita terima, setiap kenderaan roda empat melintas, papan reklame ini bergetar dan bergoyang. Kita khawatir lama kelamaan bisa tumbang dan menimpa warga sekitar maupun pengendara kenderaan bermotor yang melintasi jalan ini," kata Darwin. (Rel)