Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, Intaikasus.com - Kepolisian Resor Kota Medan memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba yang telah mengagalkan peredaran Narkoba di Kota Medan sebanyak 500 gram dan mengamankan empat orang tersangka.

Hal ini dipaparkan oleh,Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto SiK MHum didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi,SH.MH dan Wakasat AKP Wira Prayatna, SH.MH mengatakan Satres Narkoba berhasil mengamankan 4 tersangka Narkoba di tiga tempat kejadian di Kecamatan Medan Sunggal, Medai Denai dan Sei Mencirim Deli serdang, ke 4 tersangka itu AZ(26) warga Helvetia Medan, BA(31) warga Helvetia Medan, GH (57) warga Denai Medan dan UC (26) warga Lhok Sukon Aceh Utara

Keberhasilan pengungkapan peredaran Narkoba berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh petugas, ucap Mardiaz, dimana kronologis pengungkapan kali ini bermula dari 2 tersangka AZ dan BA di Medan Sunggal dan disita barang bukti 3 plastik berisi Shabu seberat 200 gram.

"Mereka berhasil di tangkap ketika hendak melakukan transaksi jual beli yang mana salah satunya anggota Satres Narkoba Polresta Medann menyamar sebagai pembeli."Ucap mantan Kapolres Nias.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap GH di Medan Denai disita barang bukti berupa 3 bungkus palstik klip berisi Shabu seberat 200 gram.

Tidak berhenti sampai disitu, Kemudian Satres Narkoba Polresta Medan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap UC di Sei Mencirim Deliserdang, dari US disita barang gram 1 plastik klip seberat 100 gram

"Jadi, total Barang Bukti (BB) sita seberat 500 gram,"ucap Mardiaz, Senin (24/8/2015)

Pasal yang dilanggar keempat tersangka yakni,pasal 114, pasal 112, pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bakal seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Rynna)

Leave A Reply