Medan, INTAIKASUS.COM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Medan dan Tanjung Morawa dibekuk petugas Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Sat Reskrim) Polresta Medan.
Keduanya adalah Dodo Handoko (23) warga Jl Rahmadsyah Gg Sekolah No 4 Medan dan Kalit Ziva Siagian (18) warga Jl Sutrisno Gg Cempaka No 6 Medan.
Menurut keterangan Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Samara, keduanya ditangkap sesaat melakukan transaksi kepada petugas kepolisian yang menyaru pada Rabu (23/9/2015) malam. Awalnya, petugas mendapat informasi ada pelaku curanmor yang hendak menjual sepeda motor Honda Vario BK 2093 MAL.
" Yang akan menjual motor curian itu adalah tersangka Kalit. Lalu, tersangka mengajak bertemu di Jl Bromo," ujar Bayu, Kamis (24/9/2015) sore.
Karena tak ingin buruannya kabur, petugas kemudian bergerak ke lokasi yang telah disepakati. Sesampainya di lokasi, tersangka Kalit meminta agar motor tersebut dibayar seharga Rp2 jutaan.
" Tim kita sempat mengecek motor yang akan dijual tersangka. Bertepatan, motor itu tidak memiliki surat-surat," katanya.
Karena barang bukti sudah ada di depan mata, petugas kemudian menangkap tersangka Kalit. Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak sendirian.
Ia kerap beraksi bersama rekannya Dodo. " Dari pengakuan tersangka Kalit, kita kemudian menangkap tersangka Dodo. Untuk saat ini, kita masih mendata dimana saja mereka beraksi," terang Bayu. (Red)
Poto ilustrasi