Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Direktur Eksekutif PKPA, Misran Lubis, sangat meragukan pembentukan perda tentang perdagangan manusia oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dengan teliti ia memperhatikan lembar demi lembar draft yang disusun oleh eksekutif Pemko Medan.

Bahkan ia menyayangkan judul perda yang dibuat dalam bahasa Inggris yang tidak baik dan tidak ditulis miring. " Judulnya saja sudah rancu. Pertama kurang kata "human". Ini trafficking, trafficking apa maksudnya? Seharusnya human trafficking. Tapi itupun gak bisa pakai judul human traficcking, karena itu bahasa Inggris.

Seharusnya dibuat dengan terminologi TPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena itu sudah disepakati secara nasional dan itu mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007," ujarnya, saat ditemui di Kantor PKPA Medan, Jalan Setia Budi, Selasa (22/9/2015).
Lanjut Misran, landasan hukum pembentukan perda tersebut juga tidak terbaharui. Dalam draft perda tersebut, masih menggunakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Padahal UU tersebut telah diperbaharui dengan UU Nomor 35 tahun 2014.

" Dan landasan hukumnya juga nampaknya belum update. Isinya juga. Mulai dari kelembagaan, apakah hanya P2TP2A sebagai sistem rujukannya? Karena jauh sebelum ini, P2TP2A itu juga sudah dibuat, melalui instruksi dari kementerian. Tapi yang kita sayangkan, P2TP2A itu tidak jelas secara kasat mata," ujarnya.

Secara umum, Misran menilai draft rancangan perda tersebut masih sangat lemah. " Isinya ini belum menjawab masalah utama yang dihadapi oleh Kota Medan dalam fenomena perdagangan manusia ini, khususnya perempuan dan anak-anak.
Kami melihat belum ada bunyi yang dieksekusi sebagai turunan dari peraturan di tingkat nasional dan tingkat provinsi.

Ini semua isinya sangat datar, terlalu teoritis. Saya heran ini kok seperti copy paste dari koran atau artikel orang. Ini harus sungguh-sungguh kalau memang mau buat perda ini. Lebih bagus gak usah dibuat daripada gak jalan nantinya perda ini," katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengatakan, kelemahan draft perda tersebut melibatkan perguruan tinggi sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011.
"Ini masih sangat lemah sekali kajian akademiknya. Kajian akademik itu harus melalui perguruan tinggi. USU, misalnya. Harus jelas dia profesornya siapa. Ini gak ada, ini asal-asalan ini draft-nya. Ini disanksikan ini. Ini bisa gak dipertanggungjawabkan? Masa kayak gini," kata Godfried sambil membuka lembar demi lembar draft yang diberikan eksekutif Pemko Medan.

Sebelumnya dikabarkan, DPRD Medan bersama eksekutif Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (perda) tentang human trafficking (perdagangan manusia), Selasa (22/9/2015).
Dalam draft (rancangan) yang telah disusun, diatur mengenai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia, yang meliputi segenap elemen masyarakat.

Penyelenggara perlindungan terhadap korban akan dilakukan secara terpadu dalam wadah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Rancangan perda ini juga mengatur soal pendampingan bagi korban, yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, women's crisis center, dan organisasi perempuan dan sosial peduli perempuan dan anak. (Red)






Leave A Reply