Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Dua sindikat pencurian kendaraan bermotor, Dodo Handoko (23) warga Rahmadsyah Gg. Sekolah No 4 Medan dan Kalit Ziva Siagian (18) warga Jl Sutrisno Gg. Cempaka No 6 Medan akhirnya diserahkan petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Medan ke Polsek Tanjung Morawa.


Sebab, di Polsek Tanjung Morawa nama kedua tersangka ini kerap dikaitkan dengan sejumlah laporan korban perampokan dan pencurian kendaraan bermotor.


" Untuk di Medan sendiri, kemungkinan laporan mereka ada di beberapa Polsek. Namun, untuk di Polsek Tanjung Morawa nama keduanya sudah banyak tercantum dalam beberapa laporan. Makanya kedua tersangka ini kita serahkan ke sana (Polsek Tj Morawa)," kata Kanit Pidum Sat Reskrim, AKP Bayu Samara, Kamis (24/9/2015) sore.


Bayu menyebut, di Medan sendiri keduanya sudah 8 kali beraksi. Namun, lanjutnya, pihak Pidum masih memetakan lokasi-lokasi yang pernah disambangi kedua tersangka khususnya di Kota Medan.


" Saat ditangkap, kedua tersangka ini tidak melawan. Dan untuk tahap selanjutnya akan dikembangkan oleh Polsek Tanjung Morawa," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Apabila nantinya keduanya terbukti turut melakukan perampokan, kemungkinan pasal yang diterapkan akan bertambah.


" Bisa saja keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana. Itupun jika terbukti keduanya melakukan aksi perampokan," kata Bayu. (Red)
Leave A Reply