Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM – Berdalih butuh biaya untuk operasi Ibu yang menderita usus buntu, Fatahun Rahman alias Tahon, nekad mengantar 24 kilogram daun ganja siap edar dari Aceh menuju Pekanbaru. Terlebih upah sebesar Rp300 ribu untuk 1 bal ganja berukuran 1,5 kilogram yang dijanjikan padanya, mempekuat remaja 18 tahun itu untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.

Hal itu diakui pemuda asal Desa Pandak Kec. Makmur Kab. Bieruen Provinsi Aceh, saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Patumbak, Rabu (16/9/2015). " Aku butuh duit untuk biaya operasi Mama. Mamaku kena penyakit usus buntu bang," ujar Tohan dengan muka lesu.

Tohan mengaku kalau dirinya berangkat menuju Medan, menumpang Bus Kurnia, pada Kamis (10/9). " Setibanya di pool Bus Kurnia, saya menumpangi becak motor, menuju pool bus Medan Jaya di Jalan Sisingamangaraja KM 6,5 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Jumat (11/9) malam.

Namun, begitu tiba di pool Bus Medan Jaya, saya memisahkan koper berisi ganja seberat 24 kilogram yang saya bawa dari Aceh dan Itu hanya untuk mengelabui petugas, saya pisahkan tas koper itu dari saya," katanya.

Setelah merasa aman, Fatahun mengakui dirinya langsung memesan tiket. " Setelah itu, saya mengambil kembali tas koper yang saya sisih tadi berisikan 24 kilogram daun ganja itu. ketika itulah, saya langsung diringkus Polisi (Petugas Polsek Patumbak) yang sudah mengintai saya,"jelasnya.

Bersama dengan 24 Kg ganja itu, sayapun diboyong ke mari (Mapolsek Patumbak) lalu saya diperiksa kemudian dijebloskan ke ruang tahanan,"ungkapnya lagi.

Sementara Kapolsek Patumbak,AKP Wilson Pasaribu ketika dikonfirmasi Wartawan membenarkan pihaknya ada mengamankan tersangaka bersama dengan 24 Kg ganja. " Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu tersangka terancam hukuman penjara, selama 5 tahun lebih," jelas Wilson Pasaribu

Lebih lanjut, Wilson juga mengakui jika pihaknya juga berhasil menemukan daun ganja,seberat 24 Kg hasil dari pengembangan penangkapan terhadap tersangka. Namun, Wilson menyebut 24 Kg daun ganja yang disimpan dalam tas koper warna ungu itu, belum juga ditemukan pemiliknya.

Disebutkan Wilson, 24 Kg ganja itu ditemukan sehari setelah penangkapan tersangka Tohan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. " Kita curiga kalau tersangka ini tidak sebatas kurir, namun juga pengedar. Kita mencurigai tersangka ini sebagai jaringan narkoba antar provinsi, " ujar Wilon mengakhiri. (Red)






Leave A Reply