Medan, INTAIKASUS.COM - Dua bandar sabu, Fachrizal dan Ridwan, telah diringkus polisi dari kawasan Sei Mencirim, Gang Pribadi,Kecamatan Medan Sunggal, Kami (17/9/2015).
Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 600 gram.
Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti 600 gram sabu, 2 unit telepon genggam serta 1 dompet berisi uang tunai Rp.878.000, ucap Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, " adapun penangkapan terhadap kedua bandar ini berawal dari adanya informasi masyarakat, lalu dikembangkan hingga melakukan penggerebekan.
" Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut, ujar Helfi, Jumat (18/9) malam. kedua tersangka tersebut akan disangkakan melanggar pasal 114, 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)