Medan, INTAIKASUS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar bersamaan dengan Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Asegaf mengatakan bahwasanya Poldasu telah menemukan sebanyak 193 tabung gas elpiji oplosan dari rumah inisial IR di Jalan Semenanjung Raya Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (30/9/2015).
Berdasarkan keterangan Dirkrimsus Poldasu, para pelaku membeli dan mengumpulkan gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah kemudian memindahkan ke ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg dengan rincian tangkapan 43 tabung elpiji 12 Kg dan 150 tabung elpiji 3 Kg.
Berdasarkan informasi pada waktu penggerebekkan, oleh petugas Kasubdit 1/Indag yang dipimpin oleh AKBP Ikhwan,seluruh tabung gas sudah dimuat kedalam mobil pick up dan akan diedarkan kedaerah-daerah sekitar terutama perumahan perumahan, ucap Haydar.
Dalam penambahannya, Poldasu dan jajarannya terus mengawasi peredaran barang subsidi seperti gas, pupuk urea, bahan bakar minyak, dan beras. barang-barang yang disubdsidi oleh pemerintah untuk kalangan masyarakat menengah kebawah memang akan menjadi fokus kami jika terjadi peredaran pengoplosan, ujarnya.
Sementara itu selain satu tersangka dan tabung gas tersebut, beberapa barang bukti seperti selang yang digunakan didalam pengoplosan juga turut diamankan oleh petugas, guna melengkapi administrasi penyidikan dan keterangan para saksi saksi inisial IE,AS, atas perbuatan tersangka akan dikenakan kasus tindak pidana yang telah diatur dalam pasal.62 ayat 1 Jo Pasal.8 ayat 1 UURI No.8 tahun.1999 tentang perlindungan konsumen, ungkapnya kepada awak media ini.(Red)