Medan, INTAIKASUS.COM - Jajaran unit Pidum Reskrim Polresta Medan kembali mengamankan 2 tersangka dan 1 orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua tersangka diketahui yakni AKR (34) warga jalan anggrek Kel Pahlawan Kec Binjai Utara, BS alias B (36) warga Jalan MT.Haryono Gang rukun binjai Utara dan HT (35) warga Jalan MT Haryono Kel Damai Kec Binjai Utara (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan di Mapolresta menyebutkan para tersangka diamankan dijalan ring road jalan gagak hitam simpang sunggal, kec. Medan Sunggal, Minggu (30/8/2015) pukul 15:00 Wib.
Adapun modus para pelaku, pertama masuk kedalam PT Global Distribution, kemudian tersangka dan teman tersangka membongkar setiap lemari yang ada diruangan, sehingga tersangka dan temannya menemukan 1 buah brankas yang terletak disudut ruangan.
Lalu, Brankas tersebut mereka ndorong brankas keluar lalu mereka mengangkat kedalam mobil tepatnya dibangku belakang, dari hasil pencurian para tersangka mendapat bagian sebesar Rp30 juta.
Kanit Pidum, AKP Bayu Samara, SIK kepada wartawan, Senin (31/8/2015) mengatakan adapun modus pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan para tersangka, Senin (26/1) pukul 06:30 Wib dan TKP di PT Global Distribution Jln ring road gagak hitam no. 48-49-50 Medan.
Akibat perbuatan para tersangka perusahaan mengalami kerugian dari dalam brankas sebesar Rp.334.275.200, 1 buah Hp merek samsung fame, 3 unit Hp Nokia type 109 dan 1 unit laptop merek HP dengan total kerugian yang ditafsir sebesar Rp.340.675.200.
Atas kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan yakni Banir Parlauangan Harahap dengan saksi saksi Arri Hartanto, Nicholas D Bowie, Ade Hardiansyah turut diamankan barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 potong baju kemeja kotak kotak warna coklat.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke.3e,4e,5e, KUHPidana, dengan LP/186/K/1/2015/SPKT RESTA. (Red)