Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM – Petualangan Juniarto Lumban Tobing alias Jini (23) warga Jalan Mawar XIII, Blok XII, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia bersama rekannya M.Rasyid Nasution (22) warga Jalan Karya VI Peringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang usai sudah, keduanya berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh mereka.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti hasil kejahatan yakni, 3 unit handphone merk Samsung, Blackberry dan Nokia.
" Kedua pelaku pencurian ini kita amankan dari masing-masing kediaman mereka Rabu (16/9/2015) kemarin," ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Kamis (17/9/2015) sore.

Masih katanya, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan korban Santi Siburian warga Jalan Anggrek, Blok X, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia sesuai dengan nomor LP/ 699/ VIII/ 2015/ SU/ Polresta Medan/ Sek Medan Hevetia pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menjarah barang-barang milik korban berupa 1 unit Laptop dan 1 unit HP merk Samsung.
" Untuk laptop, sudah dijual pelaku dengan harga Rp 1 juta, sementara hp nya digunakan oleh pelaku. Bahkan kedua pelaku mengaku baru dua kali beraksi," pungkas Ronni.

Selain kedua pelaku pencurian, petugas juga turut meringkus Agus Irawan (32) warga Jalan Sei Mencirim Gg Citarum, Dusun II, Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Deliserdang dan Indra Jaya (28) warga Jalan Sei Mencirim Gg Bengawan, Dusun III, Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Deliserdang.

Kedua warga Desa Medan Krio tersebut terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Medan Helvetia, dalam kasus jambret di Jalan Perjuangan, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, tepatnya di Depan SPBU Kodam I/BB, Sabtu (12/9/2015) lalu.

" Dihari yang sama, kedua pelaku pun ditangkap di Jalan Banteng, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kec. Medan Helvetia. Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 2665 AAL dan 2 bilah pisau yang digunakan untuk beraksi," sambung Ronni.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
" Untuk kedua pelaku pencurian, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dua pelaku jamret kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Rina)






Leave A Reply