Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Kinerja Kepolisian Polsek Medan Baru dibawah kepemimpinan Kompol Ronny Nicolas Sidabutar SIK.SH Patut di apresiasi dengan tertangkapnya pelaku begal yang membuat warga Medan resah.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihantono SIK. MHum didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicolas Sidabutar, SIK.SH dan Kanit Reskrim Iptu Adhi Putranto Utomo, SIK.SH mengatakan Terungkapnya pelaku begal ini lewat korban Donna Ester Hutagalung (40) warga penduduk tangkahan, dia menjadi korban ketika dirinya melintasi Jalan Kapten Pattimura, Minggu (9/8/2015) sekira jam 03:30 WIB lantas sepeda motor yang dikendarai di tunjang dan terjatuh ke aspal.

Kasus curas (Jambret) di TKP di jalan Patimura Medan depan Petronas, "Sepeda motor korban ditendang oleh pelaku begal, lalu diambil sepeda motornya dan meninggalkan korbannya begitu saja." Jelas Kapolresta Medan Jumat (4/9/2015).

Dimana, pelaku begal ditangkap di provinsi kepulauan Riau, didepan penyidik tersangka Hendro mengaku sudah 11 kali melakukan aksi begal, Nasrul Alias Robert masuk dalam DPO
Kepolisian sudah melakukan aksi begal di 7 lokasi, M. Reza Aulia Lubis alias Dona beraksi di 4 lokasi berbeda sedamgakan Amek dan Hendro pengakuan didepan penyidik hanya sekali melakukan aksi begal di TKP jalan Patimura Medan, jelas Masrdiaz

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicolas Sidabutar,SIK.SH kepada wartawan mengatakan identitas para pelaku begal yakni Hendro Suwarno (23) warga jalan M. Yakub gang Nangka No 13 Kel Sei Kera Medan Perjuangan dan M. Reza Aulia Lubis (24) warga jalan Pancing gang pertama No 14 Medan Perjuangan, sedangkan Amek dan Nasrul Alias Robert masuk dalam DPO Kepolisian.
Lanjut Ronny, Barang bukti yang disita 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa plat, 1 unit Sepeda Motor Yamaha R16 BK 6091 AFD, 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU BK 2566 AFL, 3 unit HP masing-masing merk backbarry, Oppo dan Evercross. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber lain, korban kehilangan tas berisi uang ratusan ribu juga SIM, STNK, ATM dan handphone, saat itu korban Donna Ester boru Hutagalung (39) dilarikan ke RS Prof dr Boloni, Jalan Mongonsidi Medan untuk perawatan, karena keberingasan pelaku begal menendang sepeda motor pelaku akhirnya korban tersungkur ke aspal. (Rina)




Leave A Reply