Medan, INTAIKASUS.COM – Terkait dibekuknya ke 4 tersangka spesialis pencurian mobil yang berinisial GNW (27) warga Jalan Medan-Binjai KM 16 Gg. Mesjid, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Deliserdang, JLO (38) warga Jalan Tani Asli Blok Gading Gg. Pendidikan, Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal, Deliserdang, sebagai pelaku utama, serta IG (37) warga Jalan Madura No.86, Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Timur, DS (38) warga Jalan Pemerintahan, Desa Ndukum Siroga, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Dari pengakuan pelaku sudah 14 kali beraksi di Kota Medan, hal ini diungkap langsung oleh GNW dengan JLO yang mengaku pernah bermain di Pajak Belawan dengan mencuri 2 unit mobil jenis pick up L300 dan Suzuki Carry pick up, di Pajak Brayan sebanyak 4 unit mobil pick up Suzuki Carry, dari pajak Marelan 1 unit mobil Suzuki Pick up, dari pajak Gabion 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up, dari pajak Hamparan Perak 2 unit mobil Suzuki Carry, dari pajak Inpres Simpang Pos Padang Bulan 1 unit Suzuki pick up carry dan 1 unit mobil Starwagon.
" Kedua tersangka utama mengaku sudah 14 kali bermain diberbagai daerah khususnya Medan sekitarnya. Selanjutnya barang hasil curian mereka tersebut dijual ke daerah Tanah Karo. Bahkan untuk dua orang penadah lagi masih status DPO," beber Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono kepada wartawan.
Tertangkapnya ke 4 pelaku berawal saat GNW, Kamis (30/07/2015) siang lalu keluar dari Hotel Anita yang terletak di Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Deliserdang, bersama kekasihnya usai menginap, sempat melihat mobil pick up Mitsubishi L300 BK 8372 PJ warna hitam milik korban yang diketahui bernama Herman, terparkir dilokasi hotel.
Sehingga timbul niat GNW untuk mencurinya dan kemudian pergi untuk mengatur strategi dan mengantar kekasihnya pulang. Tak lama kemudian GNW pergi menemui JLO dan mengajaknya untuk mencuri mobil yang sudah diincar oleh GNW.
Sependapat dengan GNW, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6371 AFC warna hitam milik GNW, kedua sejoli ini pun mendatangi hotel dan mendekati mobil pick up tersebut.
JLO yang berperan sebagai pemantau situasi, akhirnya membuat GNW yang mendapatkan kode aman, langsung mengambil kunci T dari jok sepeda motor yang mereka gunakan.
Tak butuh waktu lama, GNW pun membuka paksa pintu mobil sebelah kanan korban dengan menggunakan kunci T tersebut, setelah berhasil membuka pintu tersebut GNW pun kembali membobol kunci kontak mobil dan menghidupkan mesin.
Tanpa menyia-nyiakan waktu, secara perlahan tanpa dicurigai pihak hotel keduanya pergi meninggalkan area hotel. Dengan diikuti oleh JLO, GNW membawa mobil tersebut kearah Kebun Lada, setibanya disimpang Megawati, kedua tersangka mengambil loudspeaker mobil tersebut dan menyimpannya terlebih dahulu didalam parit sekitar persimpangan Megawati.
Usai menyimpan loudspeaker tersebut, keduanya kembali berjalan dan membawa mobil tersebut ke rumah JLO untuk membuka besi jerjak mobil pick up tersebut dan menyimpannya dirumah JLO. Usai melucuti besi jerjak tersebut, keduanya mengantarkan mobil tersebut kerumah IG untuk kemudian dijualkan oleh IG.
Setelah menerima mobil tersebut, keduanya pun pergi. Sementara IG menghubungi SL (DPO) dan memberitahu bahwa mobil tersebut sudah berada ditangannya. Tak berapa lama IG dan SL pun bertemu dan kembali membawa mobil tersebut untuk menjualnya kepada HG (DPO).
Usai membeli mobil tersebut, HG menyimpan mobil itu dibengkel DS dan keesokan harinya HG mengambil kembali mobil tersebut. " Dari tangan para tersangka kita berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor BK 6371 AFC hasil kejahatan, 1 buah kunci leter T berikut 1 anak kunci T, uang tunai Rp 1 juta dari tangan GNW. 1 set besi jerjak mobil pick up L300, 2 jerigen warna putih, 3 kotak loudspeaker dari tangan JLO. Juga uang tunai Rp 200 ribu yang disita dari tangan DS, serta 1 unit truck Mitsubhisi warna kuning tanpa nomor polisi.
Untuk sementara ini dua pelaku diantaranya sebagai penampung mobil curian masih dalam pengejaran dan berstatus DPO, Ke 4 tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutur Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Nur Istiono. (Rina)