Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Timsus Anti Begal Satreskrim Polresta Medan berhasill meringkus dua pelaku begal jalanan dijalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Senin (7/9/2015).

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono SH.SiK.MH mengatakan Kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena saat hendak ditangkap melawan dan mengancam petugas.

" Kita beri tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X BK 6208 KP yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya," jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Senin (7/9/2015) sore sekira pukul 14:00 Wib.

Kedua pelaku adalah Surya Darma alias Surgem (29) warga Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai dan Budi Sulaiman (23) warga Jalan Menteng VII, Gang Buntu, Kecamatan Medan Denai.

Masih kata Aldi, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Betni Nurhaida Boru Nababan (74) warga Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Dimana, kalung korban di jambret kedua pelaku saat berada di Jalan Menteng VII tepatnya di Gang Kelurahan pada Rabu (2/9/2015) sore lalu.

Mendapat laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Menteng VII.
" Kedua pelaku menjual kalung yang dijambret seharga Rp 1,6 juta di pinggir Jalan SM Raja. Untuk pelaku Budi mendapat bagian Rp 700 ribu dan Surya mendapat bagian Rp 300 ribu. Sisa uang Rp 600 ribu telah mereka habiskan untuk bersenang- senang," paparnya.

Dari pengakuan tersangka, pelaku kerap beraksi di Jalan Menteng VII dan Jalan Sisingamangaraja. " Kedua pelaku telah belasan kali melakukan aksi penjambretan. Pelaku terkenal sadis dalam melakukan aksinya, dan tidak segan- segan untuk membunuh korbannya jika melakukan perlawanan," jelasnya.

Masih dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. " Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (Rina)

Share :







Leave A Reply