Medan, INTAIKASUS.COM - Berniat untuk mendapatkan untung biaya ganti rugi dari leasing dan asuransi, tiga orang ini membuat laporan ke petugas kepolisian. Namun akhirnya ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan palsu. Hal ini bedasarkan data yang dihimpun pada Minggu (18/10/2015), sekira pukul 18.30 dini hari.
" Mereka buat laporan palsu. Awalnya keinginan mereka biar dapat surat keterangan dari polisi, biar bisa dapat untung ganti rugi dari asuransi," kata Kanit Res Delitua, Iptu Jonathan. Dijelaskannya lagi, diketahui ketiga tersangka merupakan pelapor dengan tiga kasus masing-masing yang sama.
Kasus mereka sama semua, yaitu membuat laporan palsu. " Ketiga tersangka yakni Akbar Wahyudi (24) warga Jalan Nuri X, No 332, Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan. Dendy Faresta (18) warga Jalan Mutiara V, No 08, Dusun V, Desa Sigara-gara, Kec. Patumbak. Sedangkan yang satunya warga keturunan India Harprit Singh (29) warga Jalan Besar Namorambe Lingkungan 8, Desa Delitua, Kec. Namorambe," jelas Jonathan.
Terpisah, Petugas Polsek Delitua, Ipda Martua Manik mengatakan, bahwa Akbar Wahyudi diamankan usai membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Delitua pada Kamis (15/10) sekira pukul 11.00 WIB.
" Dalam laporannya sesuai dengan LP:1777/X/2015/SPKT/Sek Delta, tersangka Akbar Wahyudi mengatakan kalau Honda Scoopy BK 2287 AFJ miliknya yang masih dalam status kredit dirampok oleh orang tak dikenal (OTKY di Jalan AH Nasution tepatnya di depan Kejatisu," katanya.
Usai menerima laporan Akbar, petugas SPK kemudian mengarahkan Akbar agar memberi keterangan rinci di ruang penyidik. " Terkait perampokan yang dialaminya, di sana tersangka Akbar Wahyudi dicurigai telah berbohong.
Selanjutnya, salah satu penyidik, kemudian memanggil anggota tugas luar (penyelidik) untuk melakukan cek TKP. Akbar tidak bisa berkelit lagi. Kepada petugas, Akbar pun mengaku kalau sebenarnya keretanya tersebut dipinjam oleh temanya bernama Indra," jelas Manik.
Sementara, Dendy Faresta, juga terpaksa diamankan karena nekat membohongi petugas SPK Polsek Delitua. Ia juga membuat laporan terkait kehilangan sepeda motor.
" Dalam laporannya (Dendy), sesuai dengan LP/1782/X/2015/SPKT/sek Delta, Dendy menyebutkan telah menjadi korban begal di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Akibatnya, kereta Honda Beat BK 3396 AEG miliknya yang masih dalam status kredit, raib dibawa pelaku perampokan bersenjata tajam.
Ironisnya, usai diperiksa di ruang penyidik dan dilakukan olah TKP, Dendy akhirnya bicara terus terang kalau keretanya tersebut sebenarnya dipinjam oleh temannya bernama Roy," kata Kanit Reskrim Delitua, Iptu Jonathan.
Begitu pun, Harprit Singh warga keturunan India ini telah diamankan kepolisian karena laporan palsu.
" Dalam laporanya ke SPK Polsek Delitua sesuai dengan LP/1749/X/2015/SPKT/Sek Delta, tersangka Harprit Singh menceritakan kalau kereta Honda Beat BK 2235 AFO miliknya, yang juga dalam status kredit, dirampas oleh pelaku begal di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor," sebut Jonathan lagi.
Saat warga keturunan India ini diperiksa di ruang penyidik dan selanjutnya diajak untuk melakukan cek TKP bersama penyelidik, Harprit akhirnya berani berterus terang kalau sepeda motornya yang masih terikat dengan leasing tersebut, dipinjam oleh anggotanya bernama Candra, katanya. (Adl)