Medan, INTAIKASUS.COM -para anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Reklame menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah jalan yang termasuk jalan bebas (12/10/2015).
Adalah Jalan Pulo Nibung yang pertama sekali dipantau oleh para anggota dewan.
Di jalan ini, berjejer reklame dengan beragam ukuran dan pesan. Mulai dari iklan komersial seperti Tokopedia dan minuman keras merek Stout, hingga ucapan selamat ulang tahun untuk TNI.
Selanjutnya, para anggota dewan juga memantau reklame di Jalan Balai Kota.
Di jalan ini papan reklame bahkan jauh lebih banyak. Mulai dari iklan kasur merek King Koil, hingga asuransi dari Bank Commonwealth. Namun, rombongan anggota dewan yang menaiki mobil, berhenti meneruskan sidaknya hanya pada dua titik.
Selanjutnya meneruskan pemantauan ke jalan-jalan lain yang dilarang memasang reklame. Di Jalan Iman Bonjol, misalnya, banyak reklame berjejeran. Begitu juga di Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro. Tidak hanya berupa iklan komersial, tetapi juga foto wajah-wajah politisi dari berbagai partai politik.
Ketua Pansus Reklame Landen Marbun mengatakan, " pihaknya mendesak Pemko Medan membersihkan seluruh papan reklame yang ada di jalan-jalan terlarang dari reklame. Pihaknya memberi tenggat hingga November.
" Kami tidak main main. Kami minta 14 titik yang selama ini disepakati untuk tidak dipasang reklame dibersihkan," katanya. Adapun jalan yang tidak boleh dipasang reklame, sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Reklame di Kota Medan, antara lain Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balaikota, Jalan Pulo Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh, ujarnya.