Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar yang ditemui wartawan, Kamis (1/10/2015) mengatakan, bahwa kasus ini masih terus ditindaklanjuti dan belum dihentikan. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Idealisman Dachi.
" Kita sekarang sedang pulbaket, kan tidak mungkin kalau kita tetapkan tersangka tapi tidak ada bukti-buktinya," ujarnya.
Selain itu, Haydar mengaku bahwa untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan memerlukan proses waktu yang panjang, apalagi jika keterlibatan kasus tersebut menyeret seorang pejabat negara.
" Pemeriksaan kasus korupsi ini banyak prosesnya, kita tidak semudah itu langsung menetapkan tersangka, apalagi memeriksa seorang Bupati harus meminta izin dari Presiden ataupun Mabes Polri," terangnya.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi (Laki) Nisel Delisama Ndruru yang dihubungi wartawan melalui telepon mengatakan, bahwa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut jangan memperlambat proses penanganan kasus BBI.
" Laki minta Ditreskrimsus Polda Sumut jangan perlambat proses penanganan kasus BBI yang melibatkan Bupati Nisel, Idealisman Dachi," katanya.
Kecuali itu, Delisama Ndruru mengatakan, seharusnya Polda Sumut segera menetapkan Idealisman Dachi sebagai tersangka, dan segera menuntaskan kasus tersebut.
" Laki minta segera tetapkan Idealisman Dachi sebagai tersangka baru dalam kasus Balai Benih Induk yang rugikan negara Rp9,9 miliar, karena kasus BBI sudah masuk penyidikan tahap III yang harusnya Idealisman Dachi layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut Delisama Ndruru, pihaknya mendapat kabar, untuk menjerat Bupati Nisel, Anggota Banggar DPRD Nisel sudah siap diperiksa Polda Sumut sebagai saksi.
" Anggota Banggar DPRD Kabupaten Nisel sudah siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana korupsi BBI, agar kasus ini cepat tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BBI di Kabupaten Nias Selatan senilai Rp9,9 miliar akan ditelusuri pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Keterlibatan Bupati Idealisman Dachi dalam kasus ini, setelah beberapa tersangka lainnya yang sudah divonis Pengadilan Negeri "nyanyi" bahwa pengadaan BBI tersebut atas arahan dan intruksi orang nomor satu di Nisel tersebut.
Sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) Nisel Hukuasa Ndruru membeberkan keterlibatan Bupati Nisel Idealisman Dachi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BBI, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/1/2014).
Hal itu, diungkapkannya dalam sidang dengan agenda eksepsi (keberatan). Akmal Handi Ansari Nasution sebagai kuasa hukum terdakwa Hukuasa Ndruru, membacakan eksepsi, ia mengatakan, kliennya merupakan korban dari Bupati Nisel, Idealisman Dachi.
Katanya, ada jebakan yang dibuat Bupati Idealisman Dachi untuk menjebloskan Wabup Hukuasa Ndruru ke penjara. Akmal mengatakan, banyak fakta-fakta yang terlihat bahwa ada skenario Bupati Nisel Idealisman Dachi untuk mengorbankan Hukuasa Ndruru.
" Seharusnya dalam proyek ini yang bertanggung jawab Bupati, bukan Wakil Bupati. Tetapi penyidik tidak pernah mengusut secara mendalam soal keterlibatan Bupati ini," katanya. (BS/ Red)