Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM – Meski sudah berulang kali ditangkap dengan pihak kepolisian, tidak melunturkan niat Muhammad Robani (23) warga Jalan Kapten Muslim Gg. Jawa, Kel. Sei Sekambing C-II, Kec. Medan Helvetia, bersama tiga orang rekannya untuk beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.


Tertangkapnya Robani Cs, berawal dari laporan Fauziah yang merupakan seorang anggota Polri berpangkat Bripda, anggota Raimas Polwan yang bertugas di Sat Sabhara Polresta Medan, yang tertuang dalam LP/921/X/2015/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MDN HELVETIA, tanggal 1 Oktober 2015.


Dalam laporannya, Fauziah mengaku telah dijambret oleh empat orang pelaku persis di depan Sekolah Akademi Maritim Belawan yang terletak di Jalan Kapten Muslim, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kamis (1/10/2015) siang sekira pukul 01.15 WIB, dinihari.


Dalam waktu yang bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, AKP Hendrik Temaluru, bersama beberapa personil melintas dilokasi dan melihat peristiwa tersebut. Tanpa basa-basi, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Alhasil, petugas berhasil mengamankan Doni Arianto (30) warga Jalan Setia Luhur Gg. Infantri No. 133, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia dan Arif Prasetia (20) warga Jalan Paya Geli Gg. Mesjid, Kec. Sunggal, Deliserdang.


Berhasil menangkap keduanya, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Kapten Muslim Gg. Jawa dan berhasil menangkap Rabani yang diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka Rabani pada betis kaki sebelah kanannya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.


Sementara itu, tersangka I alias C yang pada saat itu bersama dengan Rabani, berhasil melarikan diri dan kini berstatus (DPO).
" Pada saat kejadian, petugas unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlihat melarikan diri usai beraksi dengan menjambret tas seorang personil anggota Raimas Polwan Sat Sabhara Polresta Medan.


" Setelah berhasil menangkap tersangka Doni dan Arif, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Robani yang diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sementara tersangka I alias C yang bersama tersangka Robani, berhasil melarikan diri dan berstatus DPO," ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru kepada wartawan.


Sebagai barang bukti petugas Kepolisian mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BK 6379 ACH, 1 unit sepeda motor Vario warna merah BK 5057 ACR, dan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 1 buah KTP, 1 buah ATM BSM (Bank Sariah Mandiri), dan 1 buah HP Nokia.


Dari pengakuan tersangka kepada petugas, Robani mengaku telah tiga kali tertangkap di Polsek Medan Helvetia dalam kasus yang sama, dan Robani Cs terkenal sadis dalam melakukan aksinya diseputaran Jalan Kapten Muslim, Jalan Ringroad, Setia Budi dan sekitarnya.


Hingga kini, kita masih memburu tersangka I alias C yang merupakan otak pelaku dalam aksi jambret ini, para tersangka akan dijerat pada pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e, 2e Subs 56 ayat 1e dari KUHPidana, " beber Ronni. (Rina)

Leave A Reply