Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) H Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudi dan Kanit Idik I Narkoba Polresta Medan, AKP Eliakim Sembiring di Gedung Rupatama Mapolresta Medan, Senin (12/10/2015 mengatakan,
" Para tersangka merupakan sindikat internasional ini ditangkap personil Satnarkoba Polresta Medan pada Selasa (6/10/2015) lalu. " Kedua tersangka ini merupakan jaringan Internasional, ditangkap dari Jalan Gabus, Medan," ucap Kapolresta yang baru pulang naik haji itu.
Kapolresta menambahkan, " barang haram tersebut dibawa kedua tersangka dari salah satu pelabuhan di kawasan Kota Tanjung Balai Asahan dengan menggunakan jalur darat ke Kota Medan. " Para tersangka memperoleh shabu tersebut dari salah satu pelabuhan di Kota Tanjung Balai dan membawanya ke Kota Medan dengan menggunakan jalur darat," jelas Mardiaz.
Menurut mantan Wadirkrimsus Poldasu ini, para tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkotika jenis shabu ini. " Para tersangka mengaku baru sekali menjalankan bisnis haramnya, akan tetapi, berdasarkan data yang ada, para tersangka sudah tiga kali melakukan hal yang sama," imbuh Mardiaz.
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, narkotika jenis Shabu berasal dari China tersebut diperoleh dari kedua tersangka, AH (42) dan AC (41) yang merupakan warga Medan. " Barang bukti berasal dari luar negeri yakni dari China," jelas Wahyudi.
Menurut mantan Kapolsek Medan Kota ini barang haram tersebut telah diecer para tersangka di kota-kota sepanjang Tanjung Balai hingga ke Medan. " Awalnya Shabu tersebut berjumlah 10 kilogram, akan tetapi, sudah diecer tersangka di Kota sepanjang Tanjung Balai hingga Ke Medan hingga akhirnya tinggal 1 kilogram yang tersisa," jelas Kasat.
Menurutnya, narkoba jenis Shabu sebanyak 1 kg yang disita petugas dari tersangka merupakan narkotika kualitas unggul. " Shabu yang kita sita ini merupakan narkotika kualitas terbaik, dan masih ada tersangka lain yang sedang dalam pengejaran petugas," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Yo 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009. yang satu di antaranya masih menjalani pembebasan bersyarat atas kasus yang sama. (Rina)