Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Medan melalui unit Pidum/Penyidik berhasil mengungkap aksi premanis yang sudah meresahkan para supir yang melintas Medan-Tanah Karo, tersangka RS diamankan polisi sedangkan rekannya CP, FT, KT dan BP masih di buron dan kini keempatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.


Berdasarkan informasi diperoleh intaikasus.com di Mapolresta Medan, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono SIK.SH.MH didampingi Kanit Pidum /Penyidik, AKP Bayu Putra Samara,SIK, Panit Pidum Ipda Iqbal Ramadhan,SP.SIK dan Bripka Edi Syahputra Ketaren,SH ada hari Jumat (2/10/2015) pukul 17:00 WIB, dalam pemaparannya kepada wartawan, Aldi mengatakan Penangkapan inisial RS (30) dijalan Jamin Ginting Desa Sibolangit / Tikungan Cagar Alam Kec. Sibolangit.


Aldi Subartono menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme untuk segera melapor ke Polisi.


Tersangka RS saat melakukan tindak pidana bersama-sama dengan rekannya CP, FT, KT dan BP yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Aldi Mantan Kapolsek Sunggal ini.


Dijelaskannya,Terjadinya aksi ala premanisme ini dengan cara pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, sudah terencana ketika tersangka bersama teman lainnya duduk di kedai tuak di desa Bingkawan, lalu oleh inisial CP mengajak temannya lainnya katanya 'yok kita ngutip keatas' tujuan mereka ternyata mau merencanakan niat jahat untuk meminta uang rokok kepada supir yang sudah menjadi target.


Sesampai di TKP, pelaku langsung melakukan aksi sesuai yang direncanakan mereke sebelumnya dikedai tuak, peran RS dalam melakukan tindak pidana tersebut yaitu menyetop mobil truk bermuatan aqua dan memukuli supir Lamhot Herianto Sitanggang, Jumat (12/6/2015) pukul 05:00 WIB.


Barang bukti turut disita 1 buah Kelewang panjang, 1 buah Sandal jepit merk levis, 1 buah sandal jepit merk Polo. Tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 368 ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)
Leave A Reply