Medan, INTAIKASUS.COM - Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan untuk memberantas barang-barang ilegal terus dilakukan, hal ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menindaklanjuti intruksi Presiden.
Hari ini, Didermaga kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara akan barang bukti hasil penindakan Kanwil DJBC Sumut dan KPPBC TMP Belawan, terhadap produksi dan peredaran barang kena cukai ilegal diwilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumut.
Penangkapan barang kena cukai semakin gencar dilakukan dengan harapan tidak ada lagi barang kena cukai baik berupa rokok maupun minuman keras yang ilegal dan tidak membayar cukai. Barang-barang ilegal tersebut selain tidak membayar cukai sehingga menggangu perekonomian juga akan memberikan dampak yang negatif terhadapa kesehatan masyarakat.
Barang-barang yang akan dimusnahkan ini adalah merupakan penindakan sepanjang tahun 2015 hingga juni 2015.
Pengawasan terhadap kosmetik dan obat ilegal dilakukan sesuai peran communitu protection yang menjadi tugas DJBC Sumut. Keberada kosmetik dan obat ilegal merupakan produk berbahaya yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kanwil BJBC Sumut juga memberikan perhatian terhadap peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal diwilayah pengawasannya. Keberdaraan kosmetika dan obat ilegal merupakan produk berbahaya yang tidak memiliki jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Hari ini dlakukan pemusnahan barang Senin (2/11/2015) dengan rincian sebagai berikut, Barang kena cukai hasil tembakau (Rokok) sebanyak 3.157.575 batang, Minuman mengandung Eti alkohol sebanyak 19.065 Botol, Minuman mengandung Eti alkohol sebanyak 4.224 Kaleng. Dan Minuman ringan sebanyak 2.827 Krat, Obat-obatan sebanyak 1.431 koli, kosmetik 437 Pcs. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 4.486.186.415. (Znl)