Medan, INTAIKASUS.COM -
Satuan Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka KPN (23), warga Jl Elang, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, dia tertangkap tangan mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 2323 A milik Surya Irwandi (32), warga Jln. Yose Rizal, Kecamatan Medan Kota.
Terungkapnya kasus pencurian ini, tersangka Parulian bersama rekannya RS alias Pinu (22), warga Tembung. Pencurian yang berujung bui dilakukan di Pajak Sambas, Jln. Yose Rizal, Kelurahan Sei Rengas I, Kec Medan, Minggu lalu (15/11).
Tersangka Parulian mengaku sudah 2 kali beraksi bersama rekannya itu. Aksi pertama dilakukan di Pajak Pancur Batu 3 minggu lalu. Saat itu mereka mencuri becak dayung dan dijual kepada seseorang di Tembung seharga Rp 600 ribu, namun mereka mengaku tidak mengetahui nama pembeli becak dayung itu.
" Sudah dua kali bang, sekali main di Pancur Batu, kami ambil becak dayung, kami jual Rp 600 ribu ke Tembung," sebut pria yang mengaku bekerja sebagai supir angkot 42.
Saat ditanya alasan mengapa nekad mencuri, Parulian mengaku untuk membeli susu anaknya.
" Untuk beli susu anak bang, soalnya aku sudah cerai sama istriku. Anakku tinggal sama bapakku bang," sebutnya sembari mengakui bahwa Ia telah memiliki seorang anak.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengaku mengamankan pelaku dan juga barang bukti sepedamotor serta 3 buah kunci letter T.
Martualesi menyebutkan, pagi itu kedua pelaku mendatangi TKP dengan mengendarai Yamaha RX-King milik Pinu. Setibanya di lokasi, Pinu stay di atas sepedamotor sedangkan Parulian masuk ke pekarangan rumah dan mengambil kereta korban yang saat itu terparkir di teras rumah.
Dengan menggunakan kunci T, Parulian kemudian mendorong sepeda motor korban ke luar pagar dan kemudian menghidupkannya. Beruntung, aksi itu diketahui korban sebelum Parulian kabur. Ia pun tertangkap dan sempat menjadi sasaran amuk massa, sedangkan Pinu berhasil kabur.
Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan Parulian berikut dengan barang bukti ke Mako.
" Saat ini Pinu masih dalam pencarian (DPO)," sebut Martualesi, saat memaparkan pelaku di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (21/11/2015) siang.
Atas perbuatannya, tersangka Parulian dimasukkan kedalam terali besi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap mantan Kanit reskrim Delitua ini. (Rina)