" Penyidikan ini terus berkembang. Kemungkinan ada pihak lain yang menjadi tersangka jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, " ungkap Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Selasa (3/11/2015).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah sebagai tersangka suap Gubernur non-aktif Gatot Pujo Nugroho. Selain Ajib, ada empat orang lainnya yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri yang kesemuanya mantan pimpinan DPRD Sumut priode 2009-2014.
Kelima tersangka menerima suap terkait pengesahan APBD, persetujuan LPj dan penolakan penggunaan hak interpelasi.
Kelimanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
" Terhadap 5 tersangka perkaranya adalah pertama dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPj) Provinsi Sumut tahun 2012, kedua persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, ketiga pengesahan APBD Sumut 2014, keempat pengesahan APBD Sumut 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut 2014 dan keenam penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut," jelas Johan.
Kelima wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho. " Suap atau hadiah itu diberikan tersangka Gatot Pujo Nugroho," ungkap Johan.
Sehingga Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sampai saat ini KPK belum menjelaskan nilai suap yang diberikan Gatot kepada anggota DPRD Sumut tersebut.
" (Nilai suap) sedang kami dalami proses penyidikan dan tidak bisa menyampaikan detail, yang bisa kami sampaikan adalah setelah melakukan beberapa gelar perkara. Penyelidik dan penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup. Kami juga sedang mendalami asal uang suap tersebut," jelas Johan. (Red)