Medan, INTAIKASUS.COM -
Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai 30 miliaran asal Tiongkok (Cina), diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dari dua bandar, yakni H (35) warga Jalan Jemadi, Medan Timur dan T (22) penduduk Perumahan Taman Perwira Indah, Jalan Perwira/Medan-Binjai, Selasa (3/11/2015).
Dari keduanya disita barang bukti 12 kg sabu-sabu, 22 ribu butir pil ekstasi siap edar dan 15 ribu pil ekstasi berupa bahan baku.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi, pada Wartawan dilokasi penangkapan mengatakan, " penangkapan bermula ketika petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H di Jalan Yos Sudarso Medan.
" Setelah dilakukan pengembangan kemudian melakukan penggerebekan, dan disini menemukan barang bukti 12 kg sabu," ujar Mardiaz.
Lanjut Mardiaz mengatakan, barang bukti narkoba senilai belasan milyar rupiah ini diduga berasal dari negara Tiongkok. " Kasus ini masih kita kembangkan untuk membongkar jaringan ini," pungkasnya.
(Red)