JAKARTA,
INTAIKASUS.COM - Terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis mengaku sama sekali tidak mengerti soal uang Rp500 juta yang diberikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.
Hal ini muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, dalam BAP yang sama, Evi menyebut Rio Capella telah menyanggupi untuk membantu mengamankan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kesanggupan tersebut disampaikan Rio kepada Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Namun, dari percakapan tersebut, Rio mengaku tak menjamin kasus tersebut dapat diamankan sesuai permintaan Gatot.
" Percakapan antara Sisca dengan Rio Capella, dimana Rio bersedia membantu dengan pihak Gedung Bundar (Kejaksaan Agung), tapi tidak bisa menjamin karena beliau bukan sebagai pemutus tetapi pihak Gedung Bundar pasti akan mendengar saran dari Rio Capella," kata Evi.
Ditemui usai sidang, Kaligis mengaku tidak tahu. " Saya enggak tahu, tidak tahu itu," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015). Tak puas dengan jawaban OC Kaligis, awak media kembali menanyakan soal keberadaan uang Rp500 juta yang menurut pengakuan Evy pada pemeriksaan di KPK sudah OC Kaligis serahkan kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Agung.
Kaligis langsung merespon dengan nada sedikit tinggi. OC Kaligis meminta jangan memaksa dirinya untuk mengungkapkan hal yang dirinya tak ketahui.
" Cover bothside, jangan paksa-paksa saya dong. Ya jangan paksa," katanya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Rio sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Uang suap itu diterima Rio dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap.
Rio yang disangka sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evi sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Net)