JAKARTA,
INTAIKASUS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2013 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Eddy Syofian langsung masuk mobil tahanan setelah diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (12/11). Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Pemprov Sumut.
Eddy yang diapit beberapa penyidik kejaksaan langsung dikawal ke mobil tahanan yang sudah disiapkan di pelataran gedung. Sebelum naik mobil, Eddy sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
" Saya kooperatif, saya berjanji kooperatif," katanya dikutip dari Kompas.com. Seorang penyidik, yang mendampingi Eddy mengatakan, Eddy resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung setelah diperiksa sekitar tujuh jam.
Selain Eddy, kejaksaan juga menetapkan Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, penetapan tersangka kepada Eddy lantaran sebagai Kepala Kesbangpollinmas kurang cermat dan tidak melakukan verifikasi secara langsung terhadap penerima hibah bansos tahun 2013. (Net)